Masalah jabatan peradilan (hukum) dan
politik, Abu Hanifah memperbolehkan bagi kaum wanita untuk menempati jabatan
hukum sepanjang diperbolehkan memberikan kesaksian di situ, maksudnya selain
masalah-masalah kriminalitas. Sedang Imam Ath-Thabari dan Ibnu Hazm juga
memperbolehkan wanita menempati jabatan dalam masalah harta dan lembaga yang
menangani masalah kriminalitas dan lainnya.
Diperbolehkannya hal itu bukan berarti
wajib dan harus, tetapi dilihatdari sisi kemaslahatan bagi wanita itu seridin
dan kemaslahatan bagi usrah (keluarga), kemaslahatan masyarakat, serta
kemaslahatan Islam. Karena boleh jadi hal itu dapat berakibat dipilihnya
sebagian wanita tertentu pada usia tertentu, untuk memutuskan masalah-masalah
tertentu dan pada kondisi-kondisi tertentu.
Adapun dilarangnya wanita untuk menjadi
presiden atau sejenisnya, karena potensi wanita biasanya tidak tahan untuk
menghadapi konfrontasi yang mengandung resiko besar. Kita katakan tertentu,
karena terkadang ada seorang wanita yang lebih mampu daripada laki-laki, seperti
Ratu Saba' yang telah diceritakan olah Al Qur'an kepada kita. Tetapi hukum tidak
bisa berdasarkan asas yang langka, melainkan harus berdasarkan apa yang banyak
berlaku. Karena itu ulama mengatakan, "Sesuatu yang langka itu tidak bisa
menjadi landasan hukum."
Adapun wanita sebagai direktur, dekan,
ketua yayasan, anggota majlis perwakilan rakyat atau yang lainnya, maka tidak
mengapa selama memang diperlukan. Masalah ini telah saya bahas secara rinci
berikut dalil-dalilnya di dalam kitab saya "Fataawa Mu'aashirah" juz dua.
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar