11) Termasuk perempuan yang haram
dikawin ialah: ibu mertua. Dia ini diharamkan oleh Islam karena semata-mata
'aqad yang telah berlangsung terhadap anak perempuannya, kendati belum dukhul.
Sebab si ibu tersebut dalam hubungannya dengan si laki-laki itu berkedudukan
sebagai ibu.
12) Anak perempuannya isteri (rabiibah),
yaitu seorang isteri mempunyai anak perempuan dan ibunya dikawin oleh seorang
laki-laki dan sudah didukhul. Jika belum dukhul, maka si laki-laki tersebut
tidak berdosa kawin dengan anak isterinya itu.
13) Menantu (isterinya anak laki-laki).
Sedang yang disebut anak di sini, ialah anak betul, bukan anak angkat. Sebab
perlembagaan anak angkat telah dihapus oleh Islam dengan segala kaitannya,
karena terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan kenyataan yang dapat
membawa kepada mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang
haram.
Firman Allah:
"Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anakmu sendiri. Yang demikian itu hanya omongan yang keluar dari mulut-mulutmu." (al-Ahzab: 4)
Yakni semata-mata panggilan lisan tidak
dapat merubah kenyataan dan menjadikan orang asing sebagai
kerabat.
Ketiga orang yang diharamkan ini,
semata-mata karena suatu illat (sebab) yang mendatang, yaitu "hubungan
kekeluargaan berhubung dengan perkawinan" (mushaharah). Seluruh hubungan yang
kuat antara kedua suami-isteri menentukan keharaman ini.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar