4) Yang keempat ialah binatang yang
disembelih bukan karena Allah, yaitu binatang yang disembelih dengan menyebut
nama selain Allah, misalnya nama berhala Kaum penyembah berhala (watsaniyyin)
dahulu apabila hendak menyembelih binatang, mereka sebut nama-nama berhala
mereka seperti Laata dan Uzza. Ini berarti suatu taqarrub kepada selain Allah
dan menyembah kepada selain asma' Allah yang Maha Besar.
Jadi sebab (illah) diharamkannya
binatang yang disembelih bukan karena Allah di sini ialah semata-mata illah
agama, dengan tujuan untuk melindungi aqidah tauhid, kemurnian aqidah dan
memberantas kemusyrikan dengan segala macam manifestasi berhalanya dalam seluruh
lapangan.
Allah yang menjadikan manusia, yang
menyerahkan semua di bumi ini kepada manusia dan yang menjinakkan binatang untuk
manusia, telah memberikan perkenan kepada manusia untuk mengalirkan darah
binatang tersebut guna memenuhi kepentingan manusia dengan menyebut asma'Nya
ketika menyembelih. Dengan demikian, menyebut asma' Allah ketika itu berarti
suatu pengakuan, bahwa Dialah yang menjadikan binatang yang hidup ini, dan kini
telah memberi perkenan untuk menyembelihnya.
Oleh karena itu, menyebut selain nama
Allah ketika menyembelih berarti meniadakan perkenan ini dan dia berhak menerima
larangan memakan binatang yang disembelih itu.
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar