Kita tidak lupa untuk menambahkan selain
hukum tersebut beberapa persyaratan yang harus dijaga di dalam mendengarkan
lagu, antara lain sebagai berikut:
Pertama. Kita tegaskan
bahwa tidak semua lagu itu diperbolehkan. Maka temanya atau isinya harus sesuai
dengan adab dan ajaran Islam.
Maka tidak boleh menyanyi dengan
kata-katanya Abu Nawas:
"Biarkan aku mencela, sesungguhnya celaanku itu merayu, dan obatilah aku dengan penyakit."
Dan lebih berbahaya lagi adalah
kata-katanya Iliya Abi Madhi di dalam qasidahnya,
"Ath-Thalaasim":
- - Aku datang, tidak tahu dari mana, tetapi aku datang!
- - Dan sungguh aku telah melihat di hadapanku ada jalan maka aku berjalan.
- - Bagaimana aku bisa datang? Bagaimana bisa melihat jalan, aku tidak tahu.
Ini merupakan tasykik (peraguan)
terhadap dasar-dasar keimanan, baik secara prinsip awal permulaan, tempat
kembali dan prinsip kenabian.
Di antara lagu-lagu yang dilarang adalah
lagu yang berjudul "Dunia adalah Rokok dan Segelas Minuman Keras" lni juga
bertentangan dengan ajaran Islam yang telah menganggap minuman keras sebagai
kotoran dari perbuatan syetan. Bahkan Islam telah melaknati orang yang minum
minuman keras, yang memproduksi, yang memperjualbelikan, yang membawanya dan
setiap orang yang membantu usaha itu. Demikian juga rokok merupakan suatu
penyakit yang berbahaya bagi kesehatan fisik dan ekonomi.
Lagu-lagu yang menyanjung orang-orang
zhalim, para thaghut, dan orang-orang fasik dari para pengusaha yang menimpa
ummat Islam sekarang ini, bertentangan dengan ajaran Islam yang melaknati
orang-orang zhalim dan setiap orang yang membantu mereka, bahkan yang membiarkan
(mendiamkan) mereka. Maka bagaimana mungkin dibolehkan adanya orang yang
menyanjung mereka?!
Demikian juga lagu-lagu yang
mengagungkan orang yang bermata keranjang dan yang berhidung belang, laki-laki
atau wanita, itu juga bertentangan dengan Islam yang kitabnya selalu
mengajak:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka memelihara pandangannya....""katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pendangannya ..." (An-Nur: 30, 31)
Rasulullah SAW berkata kepada Ali,
"Wahai Ali, janganlah kamu mengikuti pandangan dengan pandangan berikutaya.
Sesungguhnya untukmu pandangan yang pertama, dan tidak boleh untukmu pandangan
yang terakhir (kedua)."
Kedua. Kemudian cara melagukan itu sendiri juga menjadi
perhitungan. Karena bisa jadi kalau dilihat dari isi lagunya tidak ada masalah,
tetapi cara melagukan dari penyanyi itulah masalahnya. Seperti mendesahkan
suaranya untuk membangkitkan rangsangan bagi orang-orang yang hatinya sakit. Hal
ini dapat mengalihkan lagu-lagu itu dari boleh menjadi haram, syubhat atau
makruh. Seperti yang kebanyakan disiarkan atau ditayangkan sebagai permintaan
para pendengar radio dari jenis lagu-lagu yang membangkitkan seks, cinta dan
kerinduan dengan berbagai variasinya, terutama di kalangan
muda-mudi.
Sesungguhnya Al Qur'an telah memberikan
wasiat kepada para isteri Rasulullah SAW:
"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka Janganlah kamu tunduk (melunakkan) dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucaphanlah perkataan yang baik!." (Al Ahzab: 32)
Maka bagaimana jika di samping suara
yang lambat itu, masih disertai dengan sajak, irama dan musik.
Syarat yang ketiga, lagu-lagu itu
tidak boleh disertai dengan perbuatan yang diharamkan, seperti minum khamr,
tabarruj (menampakkan aurat) atau ikhtilath antara laki-laki dan perempuan,
tanpa batas dan persyaratan. Cara yang bersih seperti inilah yang biasa
(berlaku, di majelis-majelis nyanyian dan musik di masa dahulu. Inilah gambaran
yang ada dalam benak fikiran ketika disebut lagu-lagu, terutama lagu-lagunya
budak-budak wanita.
Ketika semua persyaratan ini tidak
dipenuhi itulah yang dimaksud dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan
lainnya, "Sungguh akan ada manusia dari ummatku yang meminum khamr, mereka
menamakannya bukan dengan nama yang sebenarnya, kepala-kepala mereka dihiasi
dengan alat-alat musik dan para biduanita, Allah akan memasukkan mereka ke dalam
tanah dan mereka akan dirubah menjadi kera-kera dan babi." (HR.Ibnu
Majah)
Keempat. Hendaklah nyanyian itu jangan berlebihan sebagaimana
juga barang-barang lain yang diperbolehkan. Terutama nyanyian yang menyentuh
perasaan, yang berbicara tentang cinta dan kerinduan. Karena manusia itu bukan
hanya perasaannya saja, dan perasaan bukanlah hanya cinta saja, dan cinta
bukanlah hanya kepada wanita saja, dan cinta wanita tidak lain sekedar jasad dan
syahwat (fisik dan kesenangan). Oleh karena itu kita harus memperkecil banjir
yang dahsyat dari lagu-lagu cinta, dan hendaknya lagu-lagu, acara dan kehidupan
kita selanjutnya berjalan secara seimbang. Seimbang antara kebutuhan dunia dan
agama, antara hak pribadi dengan hak masyarakat. Dan dalam diri seseorang
seimbang antara akal dan perasaannya. Dan di dalam perasaan harus seimbang
antara perasaan-perasaan kemanusiaan seluruhnya, baik itu cinta, benci, cemburu,
semangat, kebapakan, keibuan, kekanakan dan persaudaraan serta persahabatan dan
seterusnya. Karena tiap-tiap perasaan itu ada haknya
(pemiliknya).
Adapun berlebihan di dalam menampakkan
perasaan cinta secara khusus, berarti itu dapat mengurangi perasaan yang
lainnya. Dapat mengurangi fikiran, ruh dan kehendaknya, dan dapat mengurangi hak
agama.
Sesungguhnya agama ini telah
mengharamkan ghuluw (berlebihan) dan pemborosan di dalam segala hal, sampai pun
dalam beribadah. Maka bagaimana pula pendapatmu jika sampai berlebihan di dalam
permainan dan menghabiskan waktu dengan permainan itu, walaupun asalnya
diperbolehkan?
Ini membuktikan kosongnya fikiran dan
hati dari kewajiban-kewajiban besar dan tujuan-tujuan utama. Dan ini juga
menunjukkan atas terabaikannya hak-hak yang lainnya yang cukup banyak yang
semestinya juga harus mendapat perhatian dari waktu dan usia seseorang yang
terbatas. Benarlah apa yang dikatakan oleh Ibnu Muqaffa':
"Saya tidak pernah melihat dalam pemborosan kecuali di situ ada yang terabaikan."
Di dalam hadits juga
dikatakan.
"Seseorang yang cerdik tidak akan memperoleh keberuntungan kecuali dalam tiga hal, bergegas dalam mencari ma'isyah, berbekal untuk kembali kehadirat Allah dan menikmati selain yang diharamkan."
Maka hendaklah kita bagi waktu kita
antara tiga hal tersebut dengan adil, dan hendaknya kita mengetahui bahwa
sesungguhnya Allah akan menanyai setiap insan tentang umurnya dihabiskan untuk
apa, dan tentang masa mudanya dia pergunakan untuk apa.
Kelima, Setelah penjelasan ini masih ada
beberapa hal, yaitu hendaknya setiap orang yang mendengarkan lagu-lagu mengenal
dengan baik dirinya dan mampu memberikan fatwa kepadanya. Jika lagu-lagu itu
membangkitkan syahwatnya, menimbulkan fitnah dan membuat ia banyak berkhayal
serta menjerumuskan ke sisi hewani lebih banyak daripada sisi rohani, maka dia
harus menjauhinya. Dan menutup semua pintu di mana angin fitnah dapat menghembus
ke dalam jantung agama dan akhlaqnya, sehingga ia dapat beristirahat dengan
baik.
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar