Salah satu macam penipuan ialah
mengurangi takaran dan timbangan. Al-Quran menganggap penting persoalan ini
sebagai salah satu bagian dari mu'amalah, dan dijadikan sebagai salah satu dari
sepuluh wasiatnya di akhir surat al-An'am, yaitu:
"Penuhilah takaran dan timbangan dengan jujur, karena Kami tidak memberi beban kepada seseorang melainkan menurut kemampuannya." (al-An'am: 152)"Penuhilah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan jujur dan lurus, yang demikian itu lebih baik dan sebaik-baik kesudahan. (al-Isra': 35)"Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam?!" (al-Muthafifin: 1-6)
Oleh karena itu setiap muslim harus
berusaha sekuat tenaga untuk berlaku adil (jujur), sebab keadilan yang
sebenarnya jarang bisa diujudkan. Justru itu sesudah perintah memenuhi
timbangan, al-Quran kemudian berkata:
"Kami tidak memberi beban kepada seseorang, melainkan menurut kemampuannya."
Al-Quran juga telah mengisahkan kepada
kita tentang ceritera suatu kaum yang curang dalam bidang mu'amalah dan
menyimpang dari kejujurannya dalam hal takaran dan timbangan. Kepunyaan orang
lain selalu dikuranginya. Kemudian oleh Allah dikirimnya seorang Rasul untuk
mengembalikan mereka itu kepada kejujuran dan kebaikan disamping dikembalikannya
kepada Tauhid.
Mereka yang dimaksud ialah kaumnya Nabi
Syu'aib. Nabi Syu'aib menyeru dan sekaligus memberikan saksi kepada mereka
sebagai berikut:
"Penuhilah takaran dan jangan kamu menjadi orang yang suka mengurangi; dan timbanglah dengan jujur dan lurus, dan jangan mengurangi hak orang lain dan jangan kamu berbuat kerusakan di permukaan bumi." (As-Syu'ara': 181-183)
Mu'amalah seperti ini suatu contoh yang
harus dilaksanakan oleh setiap muslim dalam kehidupannya, pergaulannya dan
mu'amalahnya. Mereka tidak diperkenankan menakar dengan dua takaran atau
menimbang dengan dua timbangan; timbangan pribadi dan timbangan untuk umum;
timbangan yang menguntungkan diri dan orang yang disenanginya, dan timbangan
untuk orang lain. Kalau untuk dirinya sendiri dan pengikutnya dia penuhi
timbangan, tetapi untuk orang lain dia kuranginya.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar