Di sini bisa kita simpulkan mengenai
hukum lukisan dan para pelukisnya secara ringkas sebagai
berikut:
A. Jenis lukisan (gambar) yang paling
berat dosanya adalah gambar sesuatu yang disembah selain Allah. Ini menjadikan
pelukisnya (pemahatnya) menjadi kafir apabila dia mengetahui tujuannya. Dalam
hal ini gambar yang berbentuk itu lebih berat lagi dosanya dan pengingkaran kita
terhadap-Nya. Juga setiap orang yang menyebarkan gambar itu atau mengagungkannya
dengan cara apa pun, maka ia masuk ke dalam dosa itu sejauh
keikutsertaannya.
B. Tingkat yang kedua dalam besarnya
dosa adalah orang yang menggambar sesuatu yang tidak untuk disembah, tetapi
dimaksudkan untuk mengungguli ciptaan Allah SWT. Ini mendekati kekufuran dan dia
berkait erat dengan niat orang yang menggambar.
C. Satu tingkatan di bawahnya lagi
adalah gambar-gambar yang berbentuk yang tidak disembah, tetapi diagungkan.
Seperti gambar raja-raja, para pemimpin dan selain mereka dari tokoh-tokoh yang
diabadikan dengan patung dan dipasang di lapangan dan tempat-tempat lainnya. Di
sini sama antara yang utuh satu badan atau setengah badan.
D. Tingkatan di bawahnya lagi adalah
gambar-gambar yang berbentuk untuk setiap yang bernyawa, yang tidak disucikan
dan diagungkan. Ini disepakati haramnya, kecuali mainan anak-anak atau yang
dipakai untuk permen.
E. Tingkatan di bawahnya lagi adalah
gambar-gambar yang tidak berbentuk, berupa lukisan-lukisan yang diagungkan.
Seperti lukisan para pengusaha, pemimpin dan lainnya, terutama yang ditempel
atau digantung. Semakin kuat haramnya apabila mereka itu adalah orang-orang
zhalim, fasik dan kafir, karena mengagungkan mereka berarti merobohkan Islam.
F. Tingkatan di bawahnya lagi adalah
gambar-gambar yang tidak berbentuk, mempunyai nyawa yang tidak diagungkan,
tetapi sekedar untuk kemewahan. Seperti hiasan dinding, ini hukumnya
makruh.
G. Adapun gambar-gambar yang tidak
bernyawa seperti pohon, kurma, lautan, kapal, gunung-gunung, awan dan sejenisnya
dari pemandangan alam maka tidak berdosa bagi orang yang menggambarnya atau
memasangnya, selama tidak mengganggu ketaatan atau tidak untuk kemewahan yang
dimakruhkan.
H. Adapun fotografi, pada dasarnya
boleh, selama foto itu tidak diharamkan. Kecuali kalau sampai mengkultuskan
seseorang, terutama dari orang-orang kafir atau fasik, Komunis dan para artis
yang melecehkan nilai-nilai ajaran Islam.
I. Terakhir, sesungguhnya patung-patung
dan lukisan-lukisan yang diharamkan atau dimakruhkan, apabila diubah bentuknya
atau dihinakan, maka berubah dari lingkup haram dan makruh ke lingkup halal.
Seperti gambar-gambar di kain keset yang diinjak-injak oleh kaki dan sandal.
Sistem Masyarakat Islam dalam Al
Qur'an & Sunnah
Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar