Kalau Islam telah melindungi keturunan,
yaitu dengan mengharamkan zina dan pengangkatan anak, sehingga dengan demikian
situasi keluarga selalu bersih dari anasir-anasir asing, maka untuk itu Islam
juga mengharamkan apa yang disebut pencangkoan sperma (bayi tabung), apabila
ternyata pencangkoan itu bukan sperma suami. Bahkan situasi demikian, seperti
kata Syekh Syaltut, suatu perbuatan zina dalam satu waktu, sebab intinya adalah
satu dan hasilnya satu juga, yaitu meletakkan air laki-laki lain dengan suatu
kesengajaan pada ladang yang tidak ada ikatan perkawinan secara syara' yang
dilindungi hukum naluri dan syariat agama. Andaikata tidak ada
pembatasan-pembatasan dalam masalah bentuk pelanggaran hukum, niscaya
pencangkoan ini dapat dihukumi berzina yang oleh syariat Allah telah diberinya
pembatasan; dan kitab-kitab agama akan menurunkan ayat tentang
itu.
Apabila pencangkoan yang dilakukan itu
bukan air suami, maka tidak diragukan lagi adalah suatu kejahatan yang sangat
buruk sekali, dan suatu perbuatan mungkar yang lebih hebat daripada pengangkatan
anak. Sebab anak cangkokan dapat menghimpun antara pengangkatan anak, yaitu
memasukkan unsur asing ke dalam nasab, dan antara perbuatan jahat yang lain
berupa perbuatan zina dalam satu waktu yang justru ditentang oleh syara' dan
undang-undang, dan ditentang pula oleh kemanusiaan yang tinggi, dan akan
meluncur ke derajat binatang yang tidak berperikemanusiaan dengan adanya ikatan
kemasyarakatan yang mulia.
Menisbatkan Anak Kepada Selain Ayahnya Sendiri Menyebabkan Laknat
Sebagaimana Islam telah mengharamkan
seseorang ayah mengingkari anaknya tanpa suatu alasan yang dapat dibenarkan,
maka begitu juga Islam tidak membenarkan seorang anak menyandarkan nasabnya
kepada orang lain; dan dipanggil bukan dengan panggilan ayahnya sendiri. Nabi
menilai perbuatan tersebut sebagai kemungkaran yang menyebabkan laknat dari
Allah dan manusia.
Hal ini telah diriwayatkan dari atas
mimbar oleh Ali r.a. dari suatu lembaran yang ada padanya, dari Rasulullah
s.a.w., ia bersabda:
"Barangsiapa mengaku ayah bukan ayahnya sendiri atau membangsakan dirinya kepada keluarga lain, maka dia akan mendapat laknat Allah, Malaikat dan manusia semuanya,Allah tidak akan menerima daripadanya nanti di hari kiamat, taubat maupun tebusan." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan dari Saad bin Abu Waqqash dari
Rasulullah s.a.w., ia bersabda:
"Barangsiapa mengaku ayah bukan ayahnya sendiri, sedang dia tahu bahwa dia itu bukan ayahnya, maka sorga tidak mau menerima dia." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar