Apabila ada keperluan dan kepentingan yang
membolehkan talaq, tidak berarti seorang muslim diperkenankan untuk segera
menjatuhkan talaqnya kapan pun ia suka, tetapi harus dipilihnya waktu yang
tepat. Sedang waktu yang tepat itu --menurut yang digariskan oleh syariat--
yaitu sewaktu si perempuan dalam keadaan bersih, yakni tidak datang bulan, baru
saja melahirkan anak (nifas) dan tidak sehabis disetubuhinya khusus waktu bersih
itu, kecuali apabila si perempuan tersebut jelas dalam keadaan
mengandung,
Karena dalam keadaan haidh, termasuk juga
nifas, mengharuskan seorang suami untuk menjauhi isterinya. Barangkali karena
terhalangnya atau ketegangan alat vitalnya itu yang mendorong untuk mentalaq.
Oleh karena itu si suami diperintahkan supaya menangguhkan sampai selesai
haidhnya itu kemudian bersuci, kemudian dia boleh menjatuhkan talaqnya sebelum
si isteri itu disetubuhinya.
Sebagaimana diharamkannya mencerai isteri di
waktu haidh, begitu juga diharamkan mencerai di waktu suci sesudah bersetubuh.
Sebab siapa tahu barangkali si perempuan itu memperoleh benih dari suaminya pada
kali ini, dan barangkali juga kalau si suami setelah mengetahui bahwa isterinya
hamil kemudian dia akan merubah niatnya, dan dia dapat hidup senang bersama
isteri karena ada janin yang dikandungnya.
Tetapi bila si perempuan itu dalam keadaan
suci yang tidak disetubuhi atau si perempuan itu sudah jelas hamil, maka jelas
di sini bahwa yang mendorong untuk bercerai adalah karena ada alasan yang bisa
dibenarkan. Oleh karena itu di saat yang demikian dia tidak berdosa
mencerainya.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dikisahkan, bahwa Abdullah bin Umar Ibnul-Khattab pernah mencerai
isterinya waktu haidh. Kejadian ini sewaktu Rasulullah s.a.w. masih hidup. Maka
bertanyalah Umar kepada Rasulullah s.a.w., maka jawab Nabi kepada
Umar:
"Suruhlah dia (Abdullah bin Umar) supaya kembali, kemudian jika dia mau, cerailah sedang isterinya itu dalam keadaan suci sebelum disetubuhinya. Itulah yang disebut mencerai pada iddah, sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam firmanNya: Hai Nabi! Apabila kamu hendak mencerai isterimu, maka cerailah dia pada iddahnya. Yakni menghadapi iddah, yaitu di dalam keadaan suci."
Di satu riwayat disebutkan:
"Perintahlah dia (Abdullah bin Umar) supaya kembali, kemudian cerailah dia dalam keadaan suci atau mengandung." (Riwayat Bukhari)
Akan tetapi apakah talaq semacam itu dipandang
sah dan harus dilaksanakan atau tidak?
Pendapat yang masyhur, bahwa talaq semacam itu
tetap sah, tetapi si pelakunya berdosa.
Sementara ahli fiqih berpendapat tidak sah,
sebab talaq semacam itu samasekali tidak menurut aturan syara' dan tidak
dibenarkan. Oleh karena itu bagaimana mungkin dapat dikatakan berlaku dan
sah?
Diriwayatkan:
Halal & Haram Dalam Islam"Sesungguhnya Ibnu Umar pernah ditanya: bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya waktu haidh? Maka ia menceriterakan kepada si penanya tentang kisahnya ketika ia mencerai isterinya waktu haidh, dan Rasulullah s.a. w. niengembalikan isterinya itu kepadanya sedang Rasulullah tidak menganggapnya sedikitpun." (Riwayat Abu Daud dengan sanad yang sahih)
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar