Apabila seorang muslim memiliki tanah
pertanian, maka dia harus memanfaatkan tanah tersebut dengan
bercocoktanam.
Islam samasekali tidak menyukai
dikosongkannya tanah pertanian itu, sebab hal tersebut berarti menghilangkan
nikmat dan membuang-buang harta, sedang Rasulullah s.a.w. melarang keras
disia-siakannya harta.
"Rasulullah s.a.w. melarang membuang-buang harta."
Pemilik tanah ini dapat memanfaatkannya
dengan berbagai cara.
4.2.16.1 Cara Pemanfaatannya
Cara pertama. Diurus sendiri dengan
ditanaminya tumbuh-tumbuhan atau ditaburi benih kemudian disiram dan dipelihara.
Begitulah sampai keluar hasilnya. Cara semacam ini adalah cara yang terpuji, di
mana pemiliknya akan mendapat pahala dari Allah karena tanamannya itu bisa
dimanfaatkan oleh manusia, burung dan binatang ternak. Kebanyakan sahabat Anshar
adalah hidup bercocok-tanam. Mereka urus sendiri tanah-tanah mereka itu,
sebagaimana telah diterangkan terdahulu.
Cara kedua. Kalau dia tidak mungkin
dapat mengurus sendiri, maka dipinjamkannya tanahnya itu kepada orang lain yang
mampu mengurusnya dengan bantuan alat, bibit ataupun binatang untuk mengolah
tanah, sedang dia samasekali tidak mengambil hasilnya. Cara semacam ini sangat
dituntut oleh Islam.
Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa
Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut:
"Barangsiapa memiliki tanah, maka tanamilah atau berikan kepada kawannya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dalam satu riwayat dikatakan
demikian:
"Dari Jabir ia berkata: Kami biasa menyewa tanah dengan mendapatkan sebagai dari hasil (mukhabarah), kemudian kami mendapat hasil tanah itu begini dan begini. Maka sabda Nabi: barangsiapa memiliki tanah, maka tanamilah sendiri atau suruhlah saudaranya untuk menanaminya, kalau tidak, tinggalkanlah." (Riwayat Ahmad dan Muslim)
Berdasar dhahir hadis ini sementara
ulama salaf berpendapat, bahwa pemanfaatan tanah hanya dapat ditempuh dengan
salah satu dua cara:
-
Mungkin ditanaminya sendiri, atau
-
Mungkin diserahkan kepada orang lain untuk ditanami tanpa imbalan suatu apapun. Yakni pengawasan terhadap tanah dilakukan oleh pemiliknya sedang hasilnya diambil oleh yang mengerjakannya.
Ibnu Hazm meriwayatkan dengan sanadnya
sendiri sampai kepada al-Auza'i, bahwa ia berkata: "Atha', Makhul, Mujahid dan
Hasan Basri semuanya berpendapat, bahwa tanah yang tidak ditanami, tidak boleh
disewakan dengan dirham maupun dinar dan tidak juga dipekerjakan, melainkan
harus ditanami oleh si pemiliknya sendiri atau diberikannya kepada orang
lain."
Diriwayatkan, bahwa Abdullah bin Abbas
berpendapat, bahwa perintah memberi tanah dalam hadis-hadis di atas, bukan wajib
tetapi hanya sunnat belaka.
Imam Bukhari meriwayatkan, bahwa 'Amr
bin Dinar berkata: aku berkata kepada Thawus, salah seorang rekan Ibnu Abbas:
kalau kamu tinggalkan mukhabarah, maka mereka akan beranggapan, bahwa Nabi
melarangnya. Kemudian Thawus berkata: orang yang lebih tahu, yakni Ibnu Abbas,
pernah memberitahukan kepadaku, bahwa Rasulullah s.a.w. tidak melarangnya, cuma
beliau bersabda demikian:
"Sungguh salah seorang di antara kamu akan memberikan tanahnya kepada kawannya, lebih baik daripada dia mengambil atas tanahnya itu hasil yang ditentukan." (Riwayat Bukhari)
Cara ketiga, ialah cara muzara'ah, yaitu
pemilik tanah menyerahkan alat, benih dan hewan kepada yang hendak menanaminya
dengan suatu ketentuan dia akan mendapat hasil yang telah ditentukan, misalnya:
1/2, 1/3 atau kurang atau lebih menurut persetujuan bersama.
Boleh juga si pemilik tanah itu membantu
kepada yang hendak menaminya berupa bibit, alat atau hewan.
Cara seperti ini disebut: muzara'ah,
musagaat atau mukhabarah.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dan Muslim diterangkan, bahwa Rasulullah s.a.w. menyewakan tanah kepada
penduduk Khaibar dengan perjanjian separuh hasilnya untuk pemilik
tanah.
Hadis ini diriwayatkan oleh beberapa
orang sahabat, di antaranya: Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Jabir bin
Abdullah.
Hadis ini dijadikan alasan oleh orang
yang membolehkan muzara'ah; dan mereka berkata: "Muzara'ah adalah perkara yang
baik dan sudah biasa berlaku, yang juga dikerjakan oleh Rasulullah s,a.w. sampai
beliau meninggal dunia, kemudian dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin sampai
mereka meninggal dunia. Dan kemudian diikuti oleh orang-orang sesudahnya.
Sehingga tidak seorang pun ahli bait Nabi di Madinah yang tidak mengerjakan hal
ini. Dan begitu juga isteri-isteri Nabi s.a.w. sepeninggal
beliau."
Cara seperti ini tidak boleh dianggap
mansukh. Sebab terjadinya mansukh
harus semasa hidup Rasulullah s.a.w. Adapun sesuatu yang dikerjakan oleh Nabi
sampai beliau meninggal dunia, dan kemudian disepakati oleh para khalifahnya dan
mereka pun mengerjakannya, dan tidak seorangpun yang menentangnya, maka
bagaimana mungkin hal semacam ini dianggap mansukh? Kalau hal itu dimansukh
semasa hidup Nabi, tetapi mengapa beliau sendiri mengerjakannya sesudah
dimansukhnya hukum tersebut? Mengapa mansukhnya itu justru dirahasiakan sehingga
tidak seorang khalifah pun yang menyampaikan hal itu, padahal kisah Khaibar ini
sangat masyhur di kalangan mereka? Siapakah perawi mansukh ini, sehingga mereka
tidak menyebut dan dia sendiri tidak menyampaikan hal itu kepada para sahabat
yang lain?
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar