Langsung ke konten utama

Memanfaatkan Tanah Pertanian

Apabila seorang muslim memiliki tanah pertanian, maka dia harus memanfaatkan tanah tersebut dengan bercocoktanam.

Islam samasekali tidak menyukai dikosongkannya tanah pertanian itu, sebab hal tersebut berarti menghilangkan nikmat dan membuang-buang harta, sedang Rasulullah s.a.w. melarang keras disia-siakannya harta.
"Rasulullah s.a.w. melarang membuang-buang harta."
Pemilik tanah ini dapat memanfaatkannya dengan berbagai cara.

4.2.16.1 Cara Pemanfaatannya

Cara pertama. Diurus sendiri dengan ditanaminya tumbuh-tumbuhan atau ditaburi benih kemudian disiram dan dipelihara. Begitulah sampai keluar hasilnya. Cara semacam ini adalah cara yang terpuji, di mana pemiliknya akan mendapat pahala dari Allah karena tanamannya itu bisa dimanfaatkan oleh manusia, burung dan binatang ternak. Kebanyakan sahabat Anshar adalah hidup bercocok-tanam. Mereka urus sendiri tanah-tanah mereka itu, sebagaimana telah diterangkan terdahulu.

Cara kedua. Kalau dia tidak mungkin dapat mengurus sendiri, maka dipinjamkannya tanahnya itu kepada orang lain yang mampu mengurusnya dengan bantuan alat, bibit ataupun binatang untuk mengolah tanah, sedang dia samasekali tidak mengambil hasilnya. Cara semacam ini sangat dituntut oleh Islam.
Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut:
"Barangsiapa memiliki tanah, maka tanamilah atau berikan kepada kawannya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dalam satu riwayat dikatakan demikian:
"Dari Jabir ia berkata: Kami biasa menyewa tanah dengan mendapatkan sebagai dari hasil (mukhabarah), kemudian kami mendapat hasil tanah itu begini dan begini. Maka sabda Nabi: barangsiapa memiliki tanah, maka tanamilah sendiri atau suruhlah saudaranya untuk menanaminya, kalau tidak, tinggalkanlah." (Riwayat Ahmad dan Muslim)
Berdasar dhahir hadis ini sementara ulama salaf berpendapat, bahwa pemanfaatan tanah hanya dapat ditempuh dengan salah satu dua cara:
  1. Mungkin ditanaminya sendiri, atau
  2. Mungkin diserahkan kepada orang lain untuk ditanami tanpa imbalan suatu apapun. Yakni pengawasan terhadap tanah dilakukan oleh pemiliknya sedang hasilnya diambil oleh yang mengerjakannya.
Ibnu Hazm meriwayatkan dengan sanadnya sendiri sampai kepada al-Auza'i, bahwa ia berkata: "Atha', Makhul, Mujahid dan Hasan Basri semuanya berpendapat, bahwa tanah yang tidak ditanami, tidak boleh disewakan dengan dirham maupun dinar dan tidak juga dipekerjakan, melainkan harus ditanami oleh si pemiliknya sendiri atau diberikannya kepada orang lain."

Diriwayatkan, bahwa Abdullah bin Abbas berpendapat, bahwa perintah memberi tanah dalam hadis-hadis di atas, bukan wajib tetapi hanya sunnat belaka.

Imam Bukhari meriwayatkan, bahwa 'Amr bin Dinar berkata: aku berkata kepada Thawus, salah seorang rekan Ibnu Abbas: kalau kamu tinggalkan mukhabarah, maka mereka akan beranggapan, bahwa Nabi melarangnya. Kemudian Thawus berkata: orang yang lebih tahu, yakni Ibnu Abbas, pernah memberitahukan kepadaku, bahwa Rasulullah s.a.w. tidak melarangnya, cuma beliau bersabda demikian:
"Sungguh salah seorang di antara kamu akan memberikan tanahnya kepada kawannya, lebih baik daripada dia mengambil atas tanahnya itu hasil yang ditentukan." (Riwayat Bukhari)
Cara ketiga, ialah cara muzara'ah, yaitu pemilik tanah menyerahkan alat, benih dan hewan kepada yang hendak menanaminya dengan suatu ketentuan dia akan mendapat hasil yang telah ditentukan, misalnya: 1/2, 1/3 atau kurang atau lebih menurut persetujuan bersama.

Boleh juga si pemilik tanah itu membantu kepada yang hendak menaminya berupa bibit, alat atau hewan.
Cara seperti ini disebut: muzara'ah, musagaat atau mukhabarah.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim diterangkan, bahwa Rasulullah s.a.w. menyewakan tanah kepada penduduk Khaibar dengan perjanjian separuh hasilnya untuk pemilik tanah.
Hadis ini diriwayatkan oleh beberapa orang sahabat, di antaranya: Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdullah.

Hadis ini dijadikan alasan oleh orang yang membolehkan muzara'ah; dan mereka berkata: "Muzara'ah adalah perkara yang baik dan sudah biasa berlaku, yang juga dikerjakan oleh Rasulullah s,a.w. sampai beliau meninggal dunia, kemudian dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin sampai mereka meninggal dunia. Dan kemudian diikuti oleh orang-orang sesudahnya. Sehingga tidak seorang pun ahli bait Nabi di Madinah yang tidak mengerjakan hal ini. Dan begitu juga isteri-isteri Nabi s.a.w. sepeninggal beliau."


Cara seperti ini tidak boleh dianggap mansukh. Sebab terjadinya mansukh harus semasa hidup Rasulullah s.a.w. Adapun sesuatu yang dikerjakan oleh Nabi sampai beliau meninggal dunia, dan kemudian disepakati oleh para khalifahnya dan mereka pun mengerjakannya, dan tidak seorangpun yang menentangnya, maka bagaimana mungkin hal semacam ini dianggap mansukh? Kalau hal itu dimansukh semasa hidup Nabi, tetapi mengapa beliau sendiri mengerjakannya sesudah dimansukhnya hukum tersebut? Mengapa mansukhnya itu justru dirahasiakan sehingga tidak seorang khalifah pun yang menyampaikan hal itu, padahal kisah Khaibar ini sangat masyhur di kalangan mereka? Siapakah perawi mansukh ini, sehingga mereka tidak menyebut dan dia sendiri tidak menyampaikan hal itu kepada para sahabat yang lain?

Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teman-Teman Inilah DiaSistem Mengenakan Pakaian Ihram bagi Laki-Laki dan Perempuan

Ihram yakni roman seseorang yang setelah beniat sepanjang mengerjakan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang menyelenggarakan ihram disebut plus kata tunggal "muhrim" dan lazim "muhrimun". benih jamaah haji dan umrah pantas menyelenggarakannya sebelum di miqat dan diakhiri oleh tahallul. Baca juga: travel umroh jakarta terbaik costum ihram yang digunakan adalah setelan ceria yang kagak boleh dijahit (bagi pria) dan disunnahkan berpoleng putih. tambah mengenakan baju ihram ini bermakna mengidentifikasi dimulainya ibadah haji atau umrah per dari miqatnya. seterusnya ragam memerlukan pakaian ihram: BAGI pria: baju ihram atas pria terdiri dari dua helai kain, satu keping melilit jasmani dari pinggang hingga di lembah (bukit) lutut dan sehelai sedang diselempangkan sejak dari bahu kiri ke lembah (bukit) ketiak kanan. Selengkapnya kuasa dilihat plong gambar: 1.Pilihlah satu lampir kain yang bertambah panjang menurut dipakai di elemen kecil wadah 2.Bentangkan letak kedua ...

Halo Rekan-Rekan BerikutPeraturan Menerapkan Baju Ihram bagi Lelaki dan Perempuan

Ihram adalah laksana seseorang yang setelah beniat demi mengoperasikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mewujudkan ihram disebut bersama-sama sebutan tunggal "muhrim" dan natural "muhrimun". benih jamaah haji dan umrah pantas menjelmakannya sebelum di miqat dan diakhiri demi tahallul. Baca juga: tour and travel umroh jakarta busana ihram yang digunakan merupakan setelan murni yang tak boleh dijahit (bagi laki-laki) dan disunnahkan bercorak putih. seraya mengenakan pakaian ihram ini berjasa menandai dimulainya ibadah haji atau umrah mulai dari miqatnya. beserta orde mengikuti busana ihram: BAGI laki-laki: pakaian ihram lumayan putra terdiri dari dua eksemplar kain, satu helai mencerut fisik dari pinggang sempadan di dasar lutut dan sehelai sedang diselempangkan semenjak dari bahu kiri ke rendah ketiak kanan. Selengkapnya kuasa dilihat tenang gambar: 1.Pilihlah satu eksemplar kain yang kian panjang selama dipakai di zat pendek majelis 2.Bentangkan jabatan kedu...

8 Jenis Bahan Kain Untuk Membuat jaket couple ukuran kecil

Jaket merupakan baju luar yang panjang kebanyakan had pinggang atau pinggul, fungsinya bakal menahan angin dan menghangatkan tubuh begitu keadaan dingin. Model Jakcet kepada adam dan perempuan rata-rata senjang, teristimewa dari seleksian warna, irisan dan karakternya.Jakcet merupakan baju luar yang panjang biasanya sampai pinggang atau pinggul, kebaikannya selama menahan angin dan menghangatkan rangka begitu iklim dingin. Model Jakcet kepada laki-laki dan perempuan rata-rata berjarak, lebih-lebih dari tin-tingan warna, seksi dan tatanannya. Hampir sekotah Jaket memanfaatkan bukaan plus resleting atau kancing pada paruhan muka yang tertempel dari leher had ujung bawahnya. akan tetapi, ada para Jaket terus yang tidak ada bukaan pada cuilan depannya. Selain modelnya, jenis incaran kain yang dipakai kepada pembuatan Jaket saja beraneka sisik. Mulai dari bahan Jacket yang tipis dan tebal, ada saja yang anti air dan angin, maka bumbu Jaket dari kulit alami. Tapi tidak sekotah bangsa sasaran...