Di antara yang harus ditundukkannya
pandangan, ialah kepada aurat. Karena Rasulullah s.a.w. telah melarangnya
sekalipun antara laki-laki dengan laki-laki atau antara perempuan dengan
perempuan baik dengan syahwat ataupun tidak.
Sabda Rasulullah
s.a.w.:
"Seseorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan begitu juga perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan begitu juga perempuan dengan perempuan lain bercampur dalam satu pakaian."1 (Riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)
Aurat laki-laki yang tidak boleh dilihat
oleh laki-laki lain atau aurat perempuan yang tidak boleh dilihat oleh perempuan
lain, yaitu antara pusar dan lutut, sebagaimana yang diterangkan dalam Hadis
Nabi. Tetapi sementara ulama, seperti Ibnu Hazm dan sebagian ulama Maliki
berpendapat, bahwa paha itu bukan aurat.
Sedang aurat perempuan dalam hubungannya
dengan laki-laki lain ialah seluruh badannya kecuali muka dan dua tapak tangan.
Adapun yang dalam hubungannya dengan mahramnya seperti ayah dan saudara, maka
seperti apa yang akan diterangkan dalam Hadis yang membicarakan masalah
menampakkan perhiasan.
Ada yang tidak boleh dilihat, tidak juga
boleh disentuh, baik dengan anggota-anggota badan yang lain.
Semua aurat yang haram dilihat seperti
yang kami sebutkan di atas, baik dilihat ataupun disentuh, adalah dengan syarat
dalam keadaan normal (tidak terpaksa dan tidak memerlukan). Tetapi jika dalam
keadaan terpaksa seperti untuk mengobati, maka haram tersebut bisa hilang.
Tetapi bolehnya melihat itu dengan syarat tidak akan menimbulkan fitnah dan
tidak ada syahwat. Kalau ada fitnah atau syahwat, maka kebolehan tersebut bisa
hilang juga justru untuk menutup pintu bahaya.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar