Binatang-binatang darat yang halal
dimakan itu ada dua macam:
-
Binatang-binatang tersebut mungkin untuk ditangkap, seperti unta, sapi, kambing dan binatang-binatang jinak lainnya, misalnya binatang-binatang peliharaan dan burung-burung yang dipelihara di rumah-rumah.
-
Binatang-binatang yang tidak dapat ditangkap.
Untuk binatang-binatang yang mungkin
ditangkap seperti tersebut di atas, supaya dapat dimakan, Islam memberikan
persyaratan harus disembelih menurut aturan syara'.
Syarat-Syarat Penyembelihan Menurut Syara'
Penyembelihan menurut syara' yang
dimaksud, hanya bisa sempurna jika terpenuhinya syarat-syarat sebagai
berikut:
1). Binatang tersebut harus disembelih
atau ditusuk (nahr) dengan suatu alat yang tajam yang dapat mengalirkan darah
dan mencabut nyawa binatang tersebut, baik alat itu berupa batu ataupun
kayu.
'Adi bin Hatim ath-Thai pernah bertanya
kepada Rasulullah s.a.w.: "Ya Rasulullah! Kami berburu dan menangkap seekor
binatang, tetapi waktu itu kami tidak mempunyai pisau, hanya batu tajam dan
belahan tongkat yang kami miliki, dapatkah itu kami pakai untuk menyembelih?"
Maka jawab Nabi:
"Alirkanlah darahnya dengan apa saja yang kamu suka, dan sebutlah nama Allah atasnya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasal, Ibnu Majah, Hakim dan Ibnu Hibban)
2). Penyembelihan atau penusukan (nahr)
itu harus dilakukan di leher binatang tersebut, yaitu: bahwa kematian binatang
tersebut justru sebagai akibat dari terputusnya urat nadi atau
kerongkongannya.
Penyembelihan yang paling sempurna,
yaitu terputusnya kerongkongan, tenggorokan dan urat nadi.
Persyaratan ini dapat gugur apabila
penyembelihan itu ternyata tidak dapat dilakukan pada tempatnya yang khas,
misalnya karena binatang tersebut jatuh dalam sumur, sedang kepalanya berada di
bawah yang tidak mungkin lehernya itu dapat dipotong; atau karena binatang
tersebut menentang sifat kejinakannya. Waktu itu boleh diperlakukan seperti
buronan, yang cukup dilukai dengan alat yang tajam di bagian manapun yang
mungkin.
Raafi' bin Khadij
menceriterakan:
"Kami pernah bersama Nabi dalam suatu bepergian, kemudian ada seekor unta milik orang kampung melarikan diri, sedang mereka tidak mempunyai kuda, untuk mengejar, maka ada seorang laki-laki yang melemparnya dengan panah. Kemudian bersabdalah Nabi: 'Binatang ini mempunyai sifat primitif seperti primitifnya binatang biadab (liar), oleh karena itu apa saja yang dapat dikerjakan, kerjakanlah; begitulah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
3). Tidak disebut selain asma' Allah;
dan ini sudah disepakati oleh semua ulama. Sebab orang-orang jahiliah
bertaqarrub kepada Tuhan dan berhalanya dengan cara menyembelih binatang, yang
ada kalanya mereka sebut berhala-berhala itu ketika menyembelih, dan ada kalanya
penyembelihannya itu diperuntukkan kepada sesuatu berhala tertentu. Untuk itulah
maka al-Quran melarangnya, yaitu sebagaimana disebutkan dalam
firmannya:
"Dan binatang yang disembelih karena selain Allah ... dan binatang yang disembelih untuk berhala." (al-Maidah: 3)
4). Harus disebutnya nama Allah (membaca
bismillah) ketika menyembelih. Ini menurut zahir nas al-Quran yang
mengatakan:
"Makanlah dari apa-apa yang disebut asma' Allah atasnya, jika kamu benar-benar beriman kepada ayat-ayatNya." (al-An'am: 118)"Dan janganlah kamu makan dari apa-apa yang tidak disebut asma' Allah atasnya, karena sesungguhnya dia itu suatu kedurhakaan." (al-An'am: 121)
Dan sabda Rasulullah
s.a.w.:
"Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut asma' Allah atasnya, maka makanlah dia." (Riwayat Bukhari)
Di antara yang memperkuat persyaratan
ini, ialah beberapa hadis shahih yang mengharuskan menyebut asma' Allah ketika
melepaskan panah atau anjing berburu, sebagaimana akan diterangkan
nanti.
Sementara ulama ada juga yang
berpendapat, bahwa menyebut asma' Allah itu sudah menjadi suatu keharusan, akan
tetapi tidak harus ketika menyembelihnya itu. Bisa juga dilakukan ketika makan.
Sebab kalau ketika makan itu telah disebutnya asma' Allah bukanlah berarti dia
makan sesuatu yang disembelih dengan tidak disebut asma' Allah. Karena sesuai
dengan ceritera Aisyah, bahwa ada beberapa orang yang baru masuk Islam
menanyakan kepada Rasulullah:
"Sesungguhnya suatu kaum memberi kami daging, tetapi kami tidak tahu apakah mereka itu menyebut asma' Allah atau tidak? Dan apakah kami boleh makan daripadanya atau tidak? Maka jawab Nabi: 'Sebutlah asma' Allah dan makanlah.'" (Riwayat Bukhari)
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar