Di dalam hadis disebutkan, bahwa Jibril
a.s. tidak mau masuk rumah Rasulullah s.a.w. karena di pintu rumahnya ada sebuah
patung. Hari berikutnya pun tidak mau masuk, sehingga ia mengatakan kepada Nabi
Muhammad:
"Perintahkanlah supaya memotong kepala patung itu. Maka dipotonglah dia sehingga menjadi seperti keadaan pohon." (Riwayat Abu Daud, Nasai, Tarmizi dan Ibnu Hibban)
Dari hadis ini segolongan ulama ada yang
berpendapat diharamkannya gambar itu apabila dalam keadaan sempurna, tetapi
kalau salah satu anggotanya itu tidak ada yang kiranya tanpa anggota tersebut
tidak mungkin dapat hidup, maka membuat patung seperti itu hukumnya
mubah,
Tetapi menurut tinjauan yang benar
berdasar permintaan Jibril untuk memotong kepala patung sehingga menjadi seperti
keadaan pohon, bahwa yang mu'tabar (diakui) di sini bukan karena tidak
berpengaruhnya sesuatu anggota yang kurang itu terhadap hidupnya patung
tersebut, atau patung itu pasti akan mati jika tanpa anggota tersebut. Namun
yang jelas, patung tersebut harus dicacat supaya tidak terjadi suatu kemungkinan
untuk diagungkannya setelah anggotanya tidak ada.
Cuma suatu hal yang tidak diragukan
lagi, jika direnungkan dan kita insafi, bahwa patung separuh badan yang dibangun
di kota guna mengabadikan para raja dan orang-orang besar, haramnya lebih tegas
daripada patung kecil satu badan penuh yang hanya sekedar untuk hiasan
rumah.
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar