Sesungguhnya sistem poligami yang diatur
dalam Islam adalah sistem yang bermoral dan manusiawi. Manusiawi, karena Islam
tidak memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia
sukai di luar pernikahan. Dan sesungguhnya tidak boleh baginya untuk berhubungan
dengan lebih dari tiga wanita selain isterinya. Tidak boleh baginya berhubungan
dengan satu dari tiga tersebut secara rahasia, tetapi harus melalui aqad dan
mengumumkannya, meskipun dalam jumlah yang terbatas. Bahkan harus diketahui juga
oleh para wali perempuan tentang hubungan yang syar'i ini, dan mereka menyetujui
atau mereka tidak menentangnya. Harus juga dicatat menurut catatan resmi di
kantor yang tersedia untuk aqad nikah, kemudian disunnahkan mengadakan walimah
bagi laki-laki dengan mengundang kawan-kawannya serta dibunyikan rebana atau
musik sebagai ungkapan gembira.
Poligami merupakan sistem yang
manusiawi, karena ia dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi
wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang
terpelihara dan terjaga.
Selain itu poligami dapat menghasilkan
mahar, perkakas rumah dan nafkah. Keberadaannya juga dapat memberi manfaat
sosial yaitu terbinanya bidang kemasyarakatan yang memberi produktivitas bagi
ummat keturunan yang bekerja.
Anak-anak yang dilahirkan dari hasil
poligami yang kemudian hidup di masyarakat sebagai hasil jalinan cinta yang
mulia sangat dibanggakan oleh seorang ayah. Demikian juga oleh ummatnya di masa
yang akan datang.
Sesungguhnya sistem poligami sebagaimana
yang dikatakan oleh Doktor Musthafa As-Siba'i -rahimahullah-- memberi kesempatan
kepada manusia untuk menyalurkan syahwatnya dengan sah dalam batas tertentu,
tetapi beban, kepayahan dan tanggung jawabnya tidak terbatas.
Maka yang demikian itu, sekali lagi,
merupakan sistem yang bermoral yang memelihara akhlaq, dan sistem yang manusiawi
yang memuliakan manusia.
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar