SEBAGAIMANA Islam telah mengharamkan
seluruh perbuatan yang dapat membawa kepada haram dengan cara-cara yang nampak,
maka begitu juga Islam mengharamkan semua siasat (kebijakan) untuk berbuat haram
dengan cara-cara yang tidak begitu jelas dan siasat syaitan (yakni yang tidak
nampak).
Rasulullah pernah mencela orang-orang
Yahudi yang membuat suatu kebijakan untuk menghalalkan perbuatan yang dilarang
(haram).
Maka sabda Rasulullah
s.a.w.:
"Jangan kamu berbuat seperti perbuatan Yahudi, dan jangan kamu menganggap halal terhadap larangan-larangan Allah walaupun dengan siasat yang paling kecil."9
Salah satu contoh, misalnya, orang-orang
Yahudi dilarang berburu pada hari Sabtu, kemudian mereka bersiasat untuk
melanggar larangan ini dengan menggali, sebuah parit pada hari Jum'at supaya
pada hari Sabtunya ikan-ikan bisa masuk ke dalam parit tersebut, dan akan
diambilnya nanti pada hari Ahad.
Cara seperti ini dipandang halal oleh
orang-orang yang memang bersiasat untuk melanggar larangan itu, tetapi oleh
ahli-ahli fiqih dipandangnya suatu perbuatan haram, karena motifnya justeru
untuk berburu baik dengan jalan bersiasat maupun cara
langsung.
Termasuk bersiasat (helah), yaitu
menamakan sesuatu yang haram dengan nama lain, dan merubah bentuk. padahal
intinya itu juga. Sebab suatu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa sedikitpun
tidak, berarti untuk merubah hukum hanya cukup dengan merubah nama, sedang
bendanya itu-itu juga; atau dengan merubah bentuk, padahal hakikat bendanya
itu-itu juga.
Oleh karena itu pula, siapapun yang
merubah bentuk dengan niat sekedar siasat supaya dapat makan riba, atau membuat
nama baru dengan niat supaya dapat minum arak, maka dosa riba dan arak tidak
dapat hilang.
Untuk itulah, maka dalam beberapa Hadis
Nabi disebutkan:
Adalah salah satu keganjilan di zaman
kita sekarang ini banyak orang menamakan tarian porno dengan nama seni tari,
arak dinamakan minuman rohani dan riba dinamakan keuntungan dan sebagainya.
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar