Bagian 6:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.” (Qs An-Nisa [4] : 29)
Dan Dia berfirman:
“dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,”
(QS Al-Baqarah [2] : 195)
Dan dalam sebuah hadits, Nabi bersabda: N ^ R N ^ R – “tidak
membahayakan orang lain dan tidak membahayakan diri sendiri.”4
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Hakim, dan An-Nawawi berkata: “Jalur
periwayatannya saling menguatkan satu sama lain.”
Seseorang dapat mengetahui jika berpuaa dapat membahayakan orang yang
sakit dengan (1) orang tersebut merasakan bahwa berpuasa akan berbahaya
bagi dirinya, atau dengan (2) dinasihatkan oleh seorang dokter yang
terpercaya. Manakala seseorang sakit yang seperti ini dan membatalkan
puasanya, dia harus mengganti jumlah hari yang ditinggalkannya ketika dia
sembuh. Namun jika dia mati sebelum pulih (dari sakitnya), maka tidak lagi
wajib atasnya mengganti puasa tersebut. Karena dia hanya diwajibkan
untuk berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkannya pada waktu yang lain,
yang tidak sempat dilaluinya.
Musafir mencakup dua jenis:
Pertama: Barangsiapa yang berniat melakukan perjalanan sebagai cara untuk
menghindari puasa. Tidak dibolehkan bagi orang tersebut untuk membatalkan
puasanya, karena berusaha menghindari kewajiban terhadap Allah tidak
menghilangkan kewajiban itu darinya.
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.” (Qs An-Nisa [4] : 29)
Dan Dia berfirman:
“dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,”
(QS Al-Baqarah [2] : 195)
Dan dalam sebuah hadits, Nabi bersabda: N ^ R N ^ R – “tidak
membahayakan orang lain dan tidak membahayakan diri sendiri.”4
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Hakim, dan An-Nawawi berkata: “Jalur
periwayatannya saling menguatkan satu sama lain.”
Seseorang dapat mengetahui jika berpuaa dapat membahayakan orang yang
sakit dengan (1) orang tersebut merasakan bahwa berpuasa akan berbahaya
bagi dirinya, atau dengan (2) dinasihatkan oleh seorang dokter yang
terpercaya. Manakala seseorang sakit yang seperti ini dan membatalkan
puasanya, dia harus mengganti jumlah hari yang ditinggalkannya ketika dia
sembuh. Namun jika dia mati sebelum pulih (dari sakitnya), maka tidak lagi
wajib atasnya mengganti puasa tersebut. Karena dia hanya diwajibkan
untuk berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkannya pada waktu yang lain,
yang tidak sempat dilaluinya.
Musafir mencakup dua jenis:
Pertama: Barangsiapa yang berniat melakukan perjalanan sebagai cara untuk
menghindari puasa. Tidak dibolehkan bagi orang tersebut untuk membatalkan
puasanya, karena berusaha menghindari kewajiban terhadap Allah tidak
menghilangkan kewajiban itu darinya.
Sponsor link:

Komentar
Posting Komentar