Bagian 7:
Musafir mencakup dua jenis:
Pertama: Barangsiapa yang berniat melakukan perjalanan sebagai cara untuk
menghindari puasa. Tidak dibolehkan bagi orang tersebut untuk membatalkan
puasanya, karena berusaha menghindari kewajiban terhadap Allah tidak
menghilangkan kewajiban itu darinya.
Kedua: Barangsiapa yang melakukan perjalanan tidak dengan niat di atas.
Orang tersebut mungkin termasuk dalam salah satu dari tiga kategori berikut
ini:
1. Berpuasa sangat menyulitkan baginya. Dalam hal ini, dilarang baginya
berpuasa, karena suatu kali Nabi berpuasa dalam sebuah ekspedisi militer
untuk menaklukkan Makkah, ketika sampai kepada beliau berita bahwa orangorang
mengalami kesulitan untuk berpuasa dan mereka memandang ke arahnya
untuk melihat apa yang beliau lakukan. Maka beliau meminta secangkir air
setelah Ashar dan minum darinya sedangkan orang-orang melihatnya. Kemudian
dikatakan kepadanya: “Sebagian orang masih berpuasa.” Maka beliau
bersabda:
1 ` )
1 ` ) “Mereka orang-orang yang durkaha,
merdekalah orang-orang yang durhaka.”5
2. Berpuasa menyulitkan baginya, namun tidak terlalu menyengsarakan. Dalam
keadaan ini maka dimakruhkan baginya berpuasa karena dia menahan diri
terhadap kemudahan dari Allah (rukhsah), manakala (pada saat yang sama)
membebani dirinya sendiri.
3. Berpuasa tidak sulit baginya. Dalam hal ini dia dapat melakukan apa yang
paling mudah baginya, apakah berpuasa atau memilih untuk tidak berpuasa.
Hal ini berdasarkan firman Allah:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu.” (QS Al-Baqarah [2] : 185)
Musafir mencakup dua jenis:
Pertama: Barangsiapa yang berniat melakukan perjalanan sebagai cara untuk
menghindari puasa. Tidak dibolehkan bagi orang tersebut untuk membatalkan
puasanya, karena berusaha menghindari kewajiban terhadap Allah tidak
menghilangkan kewajiban itu darinya.
Kedua: Barangsiapa yang melakukan perjalanan tidak dengan niat di atas.
Orang tersebut mungkin termasuk dalam salah satu dari tiga kategori berikut
ini:
1. Berpuasa sangat menyulitkan baginya. Dalam hal ini, dilarang baginya
berpuasa, karena suatu kali Nabi berpuasa dalam sebuah ekspedisi militer
untuk menaklukkan Makkah, ketika sampai kepada beliau berita bahwa orangorang
mengalami kesulitan untuk berpuasa dan mereka memandang ke arahnya
untuk melihat apa yang beliau lakukan. Maka beliau meminta secangkir air
setelah Ashar dan minum darinya sedangkan orang-orang melihatnya. Kemudian
dikatakan kepadanya: “Sebagian orang masih berpuasa.” Maka beliau
bersabda:
1 ` )
1 ` ) “Mereka orang-orang yang durkaha,
merdekalah orang-orang yang durhaka.”5
2. Berpuasa menyulitkan baginya, namun tidak terlalu menyengsarakan. Dalam
keadaan ini maka dimakruhkan baginya berpuasa karena dia menahan diri
terhadap kemudahan dari Allah (rukhsah), manakala (pada saat yang sama)
membebani dirinya sendiri.
3. Berpuasa tidak sulit baginya. Dalam hal ini dia dapat melakukan apa yang
paling mudah baginya, apakah berpuasa atau memilih untuk tidak berpuasa.
Hal ini berdasarkan firman Allah:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu.” (QS Al-Baqarah [2] : 185)
Sponsor link:

Komentar
Posting Komentar