Bagian 10:
Orang yang berpuasa tidak batal puasanya karena sebab-sebab diatas kecuali
dia terlebih dahulu menemui tiga keadaan:
1. Dia harus mengetahui hukumnya dan kapan hukum tersebut berlaku.
2. Dia harus sadar (yakni tidak terhitung karena kealpaan).
3. Dia melakukan dengan niat dan keinginan.
Maka jika seseorang melakukan Bekam dan tidak menyadari bahwa Bekam
membatalkan puasanya, maka puasanya tetap sah karena dia tidak mengetahui
hukumnya. Allah berfirman:
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi
(yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu” (Qs Al-Ahzab [33] : 5)
Dan Dia berfirman:
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami
tersalah.” (QS Al-Baqarah [2] : 286)
Juga diriwayatkan dalam kedua kitab Shahih bahwa Adi bin Hatim
menempatkan benang hitam dan putih di bawah bantalnya dan mulai makan
sambil memandangi keduanya. Sehingga apabila satu dan lainnya dapat
dibedakan dia akan berhenti makan, berpikir bahwa ini adalah apa yang
dimaksudkan dalam firman Allah:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,
yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS
Al-Baqarah [2] : 187)
Kemudian Nabi dikabarkan mengenai hal ini, beliau bersabda: N '! k G _ l +/AF
Z 6
: “Hal ini berkenaan dengan putihnya siang hari dan hitamnya
malam.”7 Dan beliau tidak memerintahkan Adi bin Hatim untuk mengganti
puasanya.
Orang yang berpuasa tidak batal puasanya karena sebab-sebab diatas kecuali
dia terlebih dahulu menemui tiga keadaan:
1. Dia harus mengetahui hukumnya dan kapan hukum tersebut berlaku.
2. Dia harus sadar (yakni tidak terhitung karena kealpaan).
3. Dia melakukan dengan niat dan keinginan.
Maka jika seseorang melakukan Bekam dan tidak menyadari bahwa Bekam
membatalkan puasanya, maka puasanya tetap sah karena dia tidak mengetahui
hukumnya. Allah berfirman:
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi
(yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu” (Qs Al-Ahzab [33] : 5)
Dan Dia berfirman:
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami
tersalah.” (QS Al-Baqarah [2] : 286)
Juga diriwayatkan dalam kedua kitab Shahih bahwa Adi bin Hatim
menempatkan benang hitam dan putih di bawah bantalnya dan mulai makan
sambil memandangi keduanya. Sehingga apabila satu dan lainnya dapat
dibedakan dia akan berhenti makan, berpikir bahwa ini adalah apa yang
dimaksudkan dalam firman Allah:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,
yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS
Al-Baqarah [2] : 187)
Kemudian Nabi dikabarkan mengenai hal ini, beliau bersabda: N '! k G _ l +/AF
Z 6
: “Hal ini berkenaan dengan putihnya siang hari dan hitamnya
malam.”7 Dan beliau tidak memerintahkan Adi bin Hatim untuk mengganti
puasanya.
Sponsor link:

Komentar
Posting Komentar