Bagian 5:
Pelajaran Ketiga: Hukum Berpuasa bagi Orang yang Sakit dan Musafir
Allah Ta’ala berfirman:
“dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu….” (QS Al-Baqarah [2] : 185)
Orang sakit terdiri dari dua jenis:
Pertama: Barangsiapa yang memiliki penyakit kronis dan tidak diharapkan
kesembuhannya (dalam waktu dekat), misalnya kanker, maka orang ini tidak
diwajibkan berpuasa. Hal ini karena dia tidak memiliki kondisi yang diharapkan
dia mampu melakukannya (yakni berpuasa). Namun demikian, untuk setiap hari
yang ditinggalkannya, dia harus memberi makan fakir miskin, apakah dengan
mengumpulkan sejumlah orang miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkannya
dan memberi makan kepada mereka sekaligus sebagaimana yang dilakukan oleh
Anas bin Malik di masa tuanya, atau dengan membagikan makanan bagi
orang-orang fakir sesuai dengan hari yang ditinggalkannya dan kemudian
memberikan setiap orang fakir seperempat sha’, yakni beratnya kurang lebih
setengah kilo 10 gram gandum yang baik. Akan lebih baik jika seseorang
menyajikan daging atau lemak bersamanya untuk melengkapi makanan
tersebut. Hal yang sama juga berlaku terhadap orang tua yang tidak dapat
berpuasa, dalam hal dia harus memberi makan orang fakir untuk setiap hari
yang ditinggalkannya.
Kedua: Barangsiapa yang mengalami sakit yang temporer dan mereka akan
sembuh darinya seperti demam dan semisalnya. Jenis penyakit seperti ini
mencakup tiga hal:
1. Berpuasa tidak akan membebani atau membahayakannya. Orang yang
mengalami sakit seperti ini diwajibkan untuk berpuasa karena dia tidak
memiliki alasan untuk tidak berpuasa.
2. Berpuasa akan menyulitkannya namun tidak membahayakan dirinya. Dalam
keadaan ini tidak disukai darinya berpuasa karena berarti orang tersebut
tidak menggunakan kemudahan dari Allah (rukhsah), pada saat yang
bersamaan membebani dirinya sendiri.
3. Berpuasa akan membahayakan dirinya. Dalam hal ini, dilarang baginya
berpuasa karena akan menimbulkan bahaya bagi dirinya. Allah berfirman:
Pelajaran Ketiga: Hukum Berpuasa bagi Orang yang Sakit dan Musafir
Allah Ta’ala berfirman:
“dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu….” (QS Al-Baqarah [2] : 185)
Orang sakit terdiri dari dua jenis:
Pertama: Barangsiapa yang memiliki penyakit kronis dan tidak diharapkan
kesembuhannya (dalam waktu dekat), misalnya kanker, maka orang ini tidak
diwajibkan berpuasa. Hal ini karena dia tidak memiliki kondisi yang diharapkan
dia mampu melakukannya (yakni berpuasa). Namun demikian, untuk setiap hari
yang ditinggalkannya, dia harus memberi makan fakir miskin, apakah dengan
mengumpulkan sejumlah orang miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkannya
dan memberi makan kepada mereka sekaligus sebagaimana yang dilakukan oleh
Anas bin Malik di masa tuanya, atau dengan membagikan makanan bagi
orang-orang fakir sesuai dengan hari yang ditinggalkannya dan kemudian
memberikan setiap orang fakir seperempat sha’, yakni beratnya kurang lebih
setengah kilo 10 gram gandum yang baik. Akan lebih baik jika seseorang
menyajikan daging atau lemak bersamanya untuk melengkapi makanan
tersebut. Hal yang sama juga berlaku terhadap orang tua yang tidak dapat
berpuasa, dalam hal dia harus memberi makan orang fakir untuk setiap hari
yang ditinggalkannya.
Kedua: Barangsiapa yang mengalami sakit yang temporer dan mereka akan
sembuh darinya seperti demam dan semisalnya. Jenis penyakit seperti ini
mencakup tiga hal:
1. Berpuasa tidak akan membebani atau membahayakannya. Orang yang
mengalami sakit seperti ini diwajibkan untuk berpuasa karena dia tidak
memiliki alasan untuk tidak berpuasa.
2. Berpuasa akan menyulitkannya namun tidak membahayakan dirinya. Dalam
keadaan ini tidak disukai darinya berpuasa karena berarti orang tersebut
tidak menggunakan kemudahan dari Allah (rukhsah), pada saat yang
bersamaan membebani dirinya sendiri.
3. Berpuasa akan membahayakan dirinya. Dalam hal ini, dilarang baginya
berpuasa karena akan menimbulkan bahaya bagi dirinya. Allah berfirman:
Sponsor link:

Komentar
Posting Komentar