Bagian 9:
Hal-hal yang membatalkan puasa ada tujuh :
1. Jima’. Hal ini ketika penis memasuki vagina. Maka ketika seseorang
berpuasa dan melakukan jima’, maka puasanya batal. Lebih jauh, jika jima’
dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan, dimana puasa diwajibkan, maka
ia diwajibkan untuk membayar kafarat atas keburukan yang dia lakukan, yakni
membebaskan seorang budak. Apabila dia tidak mampu maka dia harus
berpuasa selama dua bulan berturut-turut (setelah Ramadhan). Apabila dia
tidak dapat melakukannya, dia harus memberi makan enam puluh orang fakir
miskin. Namun demikian, jika berpuasa tidak wajib baginya, seperti seorang
musyafir, dan dia berjima dengan isterinya ketika berpuasa, dia harus
mengganti puasanya dan tidak wajib membayar kafarat tersebut.
2. Keluarnya mani karena bercumbu, berciuman, berpelukan dan lain-lain.
Namun jika seseorang mencium isterinya dan tidak mengeluarkan mani maka
tidak membatalkan puasanya.
3. Makan dan Minum: Ini ketika makanan atau minuman memasuki tubuh,
apakah melalui jalan mulut atau hidung, tergantung apa yang diminum atau
dimakan. Tidak diperbolehkan seseorang yang berpuasa untuk mengisap rokok
(bukhoor) karena itu akan memasuki tubuhnya, karena asap adalah zat. Namun
mencium wewangian dan parfum, maka hal itu tidak mengapa.
4. Apapun yang menyerupai makan dan minum seperti infus, yang berfungsi
sebagai makanan dan minuman tambahan. Namun untuk suntikan yang tidak
mengandung zat atau bahan makanan, tidak membatalkan puasa seseorang,
tanpa memandang apakah dimasukkan ke dalam tubuh melalui pembuluh darah
ataupun urat/otot.
5. Mengeluarkan darah karena Hijamah (Bekam): Berdasarkan Qiyas, segala
bentuk keluarnya darah dengan sengaja, yang mempengaruhi tubuh seperti
yang terjadi pada Bekam, berlaku hal ini (puasanya batal –pent.). Adapun
keluarnya sebagian kecil darah sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan, dan
lain-lain, hal ini tidak membatalkan puasa karena tidak mempengaruhi tubuh
dengan melemahkan (kondisi) tubuh, seperti dalam kasus Bekam.
6. Muntah-muntah: Ini berarti mengeluarkan kembali makanan dan minuman
dari dalam perut.
7. Keluarnya darah karena Menstruasi dan Nifas.
Hal-hal yang membatalkan puasa ada tujuh :
1. Jima’. Hal ini ketika penis memasuki vagina. Maka ketika seseorang
berpuasa dan melakukan jima’, maka puasanya batal. Lebih jauh, jika jima’
dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan, dimana puasa diwajibkan, maka
ia diwajibkan untuk membayar kafarat atas keburukan yang dia lakukan, yakni
membebaskan seorang budak. Apabila dia tidak mampu maka dia harus
berpuasa selama dua bulan berturut-turut (setelah Ramadhan). Apabila dia
tidak dapat melakukannya, dia harus memberi makan enam puluh orang fakir
miskin. Namun demikian, jika berpuasa tidak wajib baginya, seperti seorang
musyafir, dan dia berjima dengan isterinya ketika berpuasa, dia harus
mengganti puasanya dan tidak wajib membayar kafarat tersebut.
2. Keluarnya mani karena bercumbu, berciuman, berpelukan dan lain-lain.
Namun jika seseorang mencium isterinya dan tidak mengeluarkan mani maka
tidak membatalkan puasanya.
3. Makan dan Minum: Ini ketika makanan atau minuman memasuki tubuh,
apakah melalui jalan mulut atau hidung, tergantung apa yang diminum atau
dimakan. Tidak diperbolehkan seseorang yang berpuasa untuk mengisap rokok
(bukhoor) karena itu akan memasuki tubuhnya, karena asap adalah zat. Namun
mencium wewangian dan parfum, maka hal itu tidak mengapa.
4. Apapun yang menyerupai makan dan minum seperti infus, yang berfungsi
sebagai makanan dan minuman tambahan. Namun untuk suntikan yang tidak
mengandung zat atau bahan makanan, tidak membatalkan puasa seseorang,
tanpa memandang apakah dimasukkan ke dalam tubuh melalui pembuluh darah
ataupun urat/otot.
5. Mengeluarkan darah karena Hijamah (Bekam): Berdasarkan Qiyas, segala
bentuk keluarnya darah dengan sengaja, yang mempengaruhi tubuh seperti
yang terjadi pada Bekam, berlaku hal ini (puasanya batal –pent.). Adapun
keluarnya sebagian kecil darah sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan, dan
lain-lain, hal ini tidak membatalkan puasa karena tidak mempengaruhi tubuh
dengan melemahkan (kondisi) tubuh, seperti dalam kasus Bekam.
6. Muntah-muntah: Ini berarti mengeluarkan kembali makanan dan minuman
dari dalam perut.
7. Keluarnya darah karena Menstruasi dan Nifas.
Sponsor link:

Komentar
Posting Komentar