Bagian 8:
Kata
6 Na ( 7 ) disini diambil dari makna cinta (yakni Dia mencintai
kemudahan bagimu). Jika tidak ada bedanya bagimu berpuasa atau tidak
berpuasa, maka berpuasa adalah lebih disukai, karena inilah yang dilakukan
oleh Nabi sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu
Darda , dia berkata: “Kami keluar bersama Nabi pada bulan Ramadhan
dalam kondisi udara yang sangat panas sampai-sampai masing-masing kami
meletakkan tangan di atas kepala, karena panasnya. Dan tidak ada yang
berpuasa di antara kami kecuali Rasulullah dan Abdullah bin Rawaha.”6
Musafir dianggap melakukan perjalanan (bersafar) sejak saat dia meninggalkan
negerinya sampai saat dia kembali. Dan jika dia menetap ditempat yang dituju
selama beberapa waktu, dia tetap dianggap musyafir selama dia mempunyai
niat tidak akan pernah bermukim di tempat tersebut setelah urusannya yang
menyebabkan dia melakukan perjalanan terpenuhi.
Maka dia berhak atas rukhsah orang yang bersafar meskipun waktu dia berdiam
(disuatu tempat) diperpanjang untuk waktu yang lama. Hal ini karena Nabi
tidak menyebutkan batasan waktu yang menentukan berakhirnya perjalanan
(safar). Dan landasan dalam perkara ini adalah bahwa seseorang tetap dalam
keadaan safar dan dibawah hukum-hukum safar sampai ada dalil bahwa
safarnya telah berakhir dan hukum-hukum yang berkaitan dengan safar pun
gugur.
Tidak ada perbedaan dalam membatalkan puasa ketika dalam perjalanan
antara safar dengan dengan waktu yang terbatas seperti Haji, Umrah,
mengunjungi keluarga dan lain-lain dengan safar yang terus menerus, seperti
perjalanan yang dilakukan oleh supir jasa kendaraan seperti taksi atau jenis
transportasi yang lebih besar (yakni bus). Ketika supir ini keluar dari negerinya,
mereka terhitung melakukan safar dan diperbolehkan bagi mereka melakukan
apa yang diperbolehkan bagi musyafir lainnya, seperti tidak berpuasa selama
Ramadhan, meng-qashar shalat dari empat raka’at menjadi dua raka’at, dan
menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya ketika dibutuhkan.
Meninggalkan puasa adalah lebih baik bagi mereka daripada berpuasa, jika hal
itu mudah bagi mereka. Dan mereka dapat mengganti hari-hari yang
ditinggalkan tersebut di musim dingin. Hal ini karena supir jasa angkutan ini
memiliki negerinya sendiri, yang mereka menisbatkan diri kepadanya. Maka
ketika mereka berada di negerinya, dan mereka dianggap sebagai warga yang
mukim dan apa saja yang berlaku bagi semua warga yang lain maka juga
berlaku baginya. Dan manakala mereka bersafar, mereka dianggap musyafir
dan apa saja yang berlaku bagi musyafir juga berlaku baginya.
Kata
6 Na ( 7 ) disini diambil dari makna cinta (yakni Dia mencintai
kemudahan bagimu). Jika tidak ada bedanya bagimu berpuasa atau tidak
berpuasa, maka berpuasa adalah lebih disukai, karena inilah yang dilakukan
oleh Nabi sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu
Darda , dia berkata: “Kami keluar bersama Nabi pada bulan Ramadhan
dalam kondisi udara yang sangat panas sampai-sampai masing-masing kami
meletakkan tangan di atas kepala, karena panasnya. Dan tidak ada yang
berpuasa di antara kami kecuali Rasulullah dan Abdullah bin Rawaha.”6
Musafir dianggap melakukan perjalanan (bersafar) sejak saat dia meninggalkan
negerinya sampai saat dia kembali. Dan jika dia menetap ditempat yang dituju
selama beberapa waktu, dia tetap dianggap musyafir selama dia mempunyai
niat tidak akan pernah bermukim di tempat tersebut setelah urusannya yang
menyebabkan dia melakukan perjalanan terpenuhi.
Maka dia berhak atas rukhsah orang yang bersafar meskipun waktu dia berdiam
(disuatu tempat) diperpanjang untuk waktu yang lama. Hal ini karena Nabi
tidak menyebutkan batasan waktu yang menentukan berakhirnya perjalanan
(safar). Dan landasan dalam perkara ini adalah bahwa seseorang tetap dalam
keadaan safar dan dibawah hukum-hukum safar sampai ada dalil bahwa
safarnya telah berakhir dan hukum-hukum yang berkaitan dengan safar pun
gugur.
Tidak ada perbedaan dalam membatalkan puasa ketika dalam perjalanan
antara safar dengan dengan waktu yang terbatas seperti Haji, Umrah,
mengunjungi keluarga dan lain-lain dengan safar yang terus menerus, seperti
perjalanan yang dilakukan oleh supir jasa kendaraan seperti taksi atau jenis
transportasi yang lebih besar (yakni bus). Ketika supir ini keluar dari negerinya,
mereka terhitung melakukan safar dan diperbolehkan bagi mereka melakukan
apa yang diperbolehkan bagi musyafir lainnya, seperti tidak berpuasa selama
Ramadhan, meng-qashar shalat dari empat raka’at menjadi dua raka’at, dan
menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya ketika dibutuhkan.
Meninggalkan puasa adalah lebih baik bagi mereka daripada berpuasa, jika hal
itu mudah bagi mereka. Dan mereka dapat mengganti hari-hari yang
ditinggalkan tersebut di musim dingin. Hal ini karena supir jasa angkutan ini
memiliki negerinya sendiri, yang mereka menisbatkan diri kepadanya. Maka
ketika mereka berada di negerinya, dan mereka dianggap sebagai warga yang
mukim dan apa saja yang berlaku bagi semua warga yang lain maka juga
berlaku baginya. Dan manakala mereka bersafar, mereka dianggap musyafir
dan apa saja yang berlaku bagi musyafir juga berlaku baginya.
Sponsor link:

Komentar
Posting Komentar